PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN
Pasal 8
BAB 3 — SISTEM RUJUKAN
Rujukan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap.
