PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang konsultasi dokter; c. ruang administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. ruang tindakan; e. ruang farmasi; f. kamar mandi/wc; g. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
