PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Prasarana klinik meliputi: a. instalasi air; b. instalasi listrik; c. instalasi sirkulasi udara; d. sarana pengelolaan limbah; e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan g. sarana lainnya sesuai kebutuhan. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
