PERMENKEBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan...
Pasal 34
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri MENETAPKAN sanksi administratif berdasarkan laporan pelaksanaan pemeriksaan oleh tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran administratif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
