PERMENKEBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan...
Pasal 33
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tim pemeriksa menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan kepada Menteri dalam bentuk laporan pelaksanaan pemeriksaan. (2) Format laporan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
