PERMENKEBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, Kementerian dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personil pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi perangkat kerja berupa surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin.
