Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Kementerian menentukan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Februari. (2) Kementerian dapat mengusulkan tambahan daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sesuai kewenangannya pada rencana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu ketiga bulan Februari. (3) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dilaksanakan sesuai jadwal inspeksi lapangan rutin, Kementerian memberikan informasi perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada koordinator melalui Sistem OSS. (4) Perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi kembali oleh Kementerian melalui Sistem OSS paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (5) Kementerian dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin.
