PERMENKEBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pemberian Bantuan Pemerintah di...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: a. uang; dan/atau b. barang. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan sarana dan/atau prasarana; c. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
