PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 30
BAB 4 — TAHAPAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Penyusunan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. perumusan rancangan Naskah Kerja Sama; b. penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama; dan c. pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.
