PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 4 — TAHAPAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan secara berjenjang kepada Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian, dan pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdapat irisan substansi dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I lainnya, hasil analisis disampaikan juga kepada pimpinan Unit Eselon I terkait.
