PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 38
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan atau rekomendasi tindak lanjut sebagai petunjuk kepada bawahan.
