PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PENGUBAHAN
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi baru diusulkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian dengan melampirkan persyaratan: a. naskah urgensi; b. peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru; c. pernyataan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tertulis; dan d. dokumen yang menerangkan ketersediaan lahan dan/atau gedung operasional Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi serta dukungan sumber daya yang diperlukan.
