PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PENGUBAHAN
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.
