PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PENGUBAHAN
Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi: a. pembentukan; dan b. pengubahan.
