PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian di provinsi.
- Variabel Utama adalah kriteria yang terkait langsung dengan beban kerja dan kualitas pelaksanaan fungsi keimigrasian.
- Variabel Penunjang adalah kriteria yang terkait dengan administrasi dan/atau pendukung terhadap beban kerja serta kualitas pelaksanaan fungsi keimigrasian.
- Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
