PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 16
BAB 5 — PENINJAUAN DAN EVALUASI KELEMBAGAAN
Perubahan variabel dan tata cara penghitungan dan penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
