PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 15
BAB 5 — PENINJAUAN DAN EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Pola klasifikasi organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditinjau dan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun. (2) Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur: a. Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Sekretariat Jenderal Kementerian; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
