PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada pola klasifikasi. (2) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
