PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana...
Pasal 3
(1) Pedoman penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pendahuluan; b. sistem penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan; dan c. penutup. (2) Sistem penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. input penyelenggaraan makanan; b. proses penyelenggaraan makanan; c. output penyelenggaraan makanan; d. outcome penyelenggaraan makanan; e. impact penyelenggaraan makanan; f. higiene dan sanitasi makanan; dan g. monitoring dan evaluasi. (3) Pedoman penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
