PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana...
Pasal 2
(1) Pedoman penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan merupakan acuan bagi UPT Pemasyarakatan dalam memenuhi makanan yang bermutu dan layak sesuai dengan kebutuhan gizi bagi: a. Tahanan; b. Anak; c. Narapidana; dan d. Anak Binaan. (2) Pedoman penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga digunakan sebagai acuan dalam memenuhi makanan yang bermutu dan layak sesuai dengan kebutuhan gizi bagi Anak Bawaan.
