PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN,...
Pasal 7
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan wajib melaksanakan pembinaan dan pengendalian pungutan PNBP Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya; (2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun; (3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk.
