Pasal 6
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pejabat Penagih setiap akhir bulan menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan SPP PNBP Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya kepada Kepala Satuan kerja. (2) Kepala Satker setiap tanggal 5 bulan berikutnya menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan SPP-PNBP sebagaimana ayat (1) yang telah disahkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan setiap tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan realisasi penerimaan PNBP kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal/Kepala Badan; b. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; c. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (4) Format rekapitulasi penerbitan SPP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini.
