PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMANENAN/PEMUNGUTAN
(1) Semua HHBK dilakukan penetapan jenis, pengukuran dan/atau pengujian, penetapan volume/berat, dan penghitungan jumlah.
(2) Tata cara penetapan jenis, pengukuran dan/atau pengujian, penetapan volume/berat, penghitungan jumlah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal jenis HHBK yang belum diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pengukuran dan/atau pengujiannya cukup dilakukan penetapan jenis, penetapan volume/berat dan penghitungan jumlah.
