PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMANENAN/PEMUNGUTAN
Berdasarkan rencana kerja atau target pemanenan/pemungutan HHBK, pemegang izin atau pengelola hutan atau agroforestry/wanatani dapat melakukan pemanenan atau pemungutan atas hasil hutan bukan kayu.
