PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin pengumpulan HHBK diberikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) TPT-HHBK ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasarkan permohonan dari perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan.
(3) Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan Izin Pengumpulan HHBK dan TPT-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
