PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN...
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Perum Perhutani, penatausahaan hasil hutan bukan kayunya diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani, dan khusus penatausahaan hasil hutan untuk hal-hal yang berkaitan dengan: a. pengesahan LP-HHBK dilaksanakan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan b. pengangkutan HHBK menggunakan dokumen angkutan FA-KB yang diterbitkan oleh petugas Perum Perhutani yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL PKB, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
