PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 41
BAB 6 — INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 huruf b dapat berupa: a. subsidi/bantuan; b. hadiah; c. sertifikat/piagam; dan/atau d. piala.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 huruf b, dapat diberikan kepada badan hukum/usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang dikualifikasikan sebagai: a. pembina RHL; b. perintis RHL; c. pendamping RHL; dan d. lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tujuan dan kewenangannya.
