PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU...
Pasal 20
BAB 2 — RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI)
(1) Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan RPBBI. (2) Pembinaan pelaksanaan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemberian : a. Pedoman; b. Bimbingan; c. Sosialisasi; d. Pembekalan; e. Arahan; dan/atau f. Supervisi. (3) Pengendalian pelaksanaan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan : a. Pemantauan; b. Evaluasi; c. Pemberian teguran; dan/atau d. Pengenaan sanksi administratif.
