Pasal 9
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN KORIDOR
(1) Dalam hal Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk disetujui paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan Keputusan Izin Pembuatan koridor, yang salinannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Gubernur;
c. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan d. Pemohon yang bersangkutan (2) Keputusan izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain : a. Nama dan alamat pemegang izin; b. Panjang dan lebar Koridor; c. Ketentuan pembuatan koridor; d. Tanggal ditetapkannya dan berlakunya izin; e. Lampiran izin berupa peta rencana trase koridor. (3) Dalam hal Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Kepala Dinas kabupaten/Kota; dan d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
