PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 10
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN KORIDOR
Jangka waktu berlakunya izin pembuatan koridor diberikan dengan memperhatikan kondisi alam dan panjang koridor yang dibuat.
