PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut-II/2004 tentang Izin Pembuatan Dan Penggunaan Koridor Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman, dinyatakan tidak berlaku.
