PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin pembuatan dan atau penggunaan koridor yang telah terbit berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut-II/2004 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor untuk kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman sebelum Peraturan ini, ditetapkan dinyatakan tetap berlaku.
