PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 22
Pemegang IUPHHK dapat mengajukan permohonan izin uji coba pengolahan dengan menggunakan mesin portable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pemegang IUPHHK telah memiliki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK); b. Pemegang IUPHHK telah memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) satu tahun terakhir dan/atau tahun berjalan. 15. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
