PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 21
- Pemegang IUPHHK dapat diberikan izin uji coba pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan menggunakan mesin pengolah kayu yang bergerak (portable) atau tidak bergerak (non-portable) di areal kerjanya.
- Jenis mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Portable band saw atau portable circular saw dan/atau Portable rotary peeler atau portable slicer dan/atau portable chipper. 14 . Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
