PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 28
BAB 6 — PEMANFAATAN DALAM HUTAN DESA
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. rotan; b. madu; c. getah; d. buah; e. jamur; atau f. sarang wallet
