PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 26
BAB 6 — PEMANFAATAN DALAM HUTAN DESA
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa liar; f. rehabilitasi satwa; atau g. budidaya hijauan makanan ternak.
