Pasal 24
BAB 5 — RENCANA PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) RTHD disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan atas nama Bupati/Walikota. (2) Lembaga Desa menyampaikan RTHD yang telah disahkan kepada oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan dengan tembusan kepada : a. Menteri cq. Direktur Jenderal, Direktur Jenderal BUK; b. Gubernur cq. Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan; c. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan; d. Kepala UPT pada Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang hutan desa, di bidang perpetaan dan di bidang usaha kehutanan; dan e. Kepala KPH.
