Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Hutan Desa berazaskan: a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya; b. musyawarah-mufakat; dan c. keadilan. (2) Untuk melaksanakan azas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan prinsip: a. tidak memindahtangankan atau mengagunkan areal kerja hak pengelolaan hutan desa; b. tidak menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan lain diluar rencana pengelolaan hutan desa c. pemanfaatan areal kerja hanya dapat dilakukan pada areal pemanfaatan; d. mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya; e. menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa; f. meningkatkan kesejahteraan desa yang berkelanjutan; g. memerankan masyarakat sebagai pelaku utama dan pengambilan keputusan; h. adanya kepastian hukum; dan i. transparansi dan akuntabilitas publik.
