PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN AREAL KERJA HKm
(1) Terhadap usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait di lingkup Kementerian Kehutanan dan UPT pada Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. (3) Verifikasi dilakukan dengan cara konfirmasi kepada Bupati/ Walikota terhadap hal-hal antara lain kepastian bebas hak/izin, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
