Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN AREAL KERJA HKm
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 9, Direktur Jenderal dapat menolak atau menerima untuk seluruh atau sebagian usulan penetapan areal kerja HKm. (2) Terhadap usulan yang ditolak sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati/Walikota. (3) Terhadap usulan yang diterima untuk seluruh atau sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan : a. Pembuatan peta areal kerja oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. b. Pembuatan peta areal kerja sebagaimana huruf a harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dari Direktur Jenderal. c. Penetapan Areal Kerja HKm oleh Menteri paling lama 90 hari kerja setelah diterimanya permohonan dari Bupati/Walikota.
