Pasal 31
BAB 6 — Rencana Kerja
(1) Pemegang IUPHKm wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 , kepada : a. Gubernur cq. Kepala Dinas Provinsi; b. Bupati/walikota cq kepala dinas kabupaten/kota; dan c. KPH dan UPT pada Direktorat Jenderal. (2) Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota dan UPT pada Direktorat Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan HKm kepada Menteri cq Direktorat Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan (2) disampaikan paling sedikit satu kali dalam setahun. (4) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rencana kerja dan realisasi kegiatan; dan b. kendala dan tindak lanjut dalam pelaksanaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada pasal 31 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
