PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 30
BAB 6 — Rencana Kerja
(1) Rencana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, merupakan penjabaran lebih rinci dari Rencana Umum yang
memuat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dan target-target yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan. (2) Rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana-rencana kegiatan tahunan anggota kelompok pemegang izin dalam mengelola HKm yang mengacu pada Rencana Umum.
