PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 38
BAB 7 — PEMANTAUAN, PEMBINAAN TEKNIS DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan Pembinaan Teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pembinaan agar pemegang IPPKH memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan. (3) Pemantauan dan Pembinaan Teknis dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. (4) Pemegang IPPKH wajib memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan pemantauan dan bimbingan teknis di lapangan.
