Pasal 37
BAB 6 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian keberhasilan, maka : a. Terhadap penilaian yang dinyatakan belum atau tidak berhasil, Direktur Jenderal memerintahkan kepada pemegang IPPKH untuk melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap hasil tanaman sampai dinyatakan berhasil; b. Terhadap hasil penilaian dinyatakan berhasil, pemegang IPPKH menyerahkan hasil penanaman kepada Direktur Jenderal dengan Berita Acara Serah Terima. (2) Direktur Jenderal atau Direktur menyerahkan hasil penanaman yang dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, yang dituangkan dalam berita acara serah terima hasil penanaman, untuk pengelolaan lebih lanjut kepada instansi/lembaga yang bertanggung jawab menangani: a. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam/Taman Nasional; atau b. Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, untuk Taman Hutan Raya; atau c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, untuk Taman Hutan Raya, hutan produksi, hutan lindung dan di luar kawasan hutan; atau d. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
Format Berita Acara Penyerahan dan Pengelolaan Hasil Penanaman sebagaimana pada Lampiran IX.
