Pasal 35
BAB 6 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Tim Terpadu Penilaian Keberhasilan Penanaman sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) melibatkan pemangku kawasan dan instansi terkait lainnya, dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Pejabat Eselon III Dinas Provinsi yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan Sekretaris : Kepala Seksi Evaluasi BPDAS Anggota : a. Pejabat Eselon IV Dinas Provinsi yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan; b. Pejabat Eselon IV Dinas Kabupaten/Kota yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan; c. Pejabat KPH apabila sudah terbentuk KPH; d. Pejabat Eselon IV UPT Kementerian Kehutanan terkait;
e. Unsur terkait lainnya yang dianggap perlu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat dan dikoordinir oleh Kepala Sub Direktorat yang menangani penanaman rehabilitasi DAS.
