Pasal 34
BAB 6 — PENILAIAN KEBERHASILAN PENANAMAN DAN PENGELOLAAN HASIL PENANAMAN
(1) Pemegang IPPKH mengajukan permohonan penilaian keberhasilan kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS kepada Direktur Jenderal. (2) Penilaian keberhasilan kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilakukan oleh Tim Terpadu yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (3) Penilaian keberhasilan tanaman dilakukan dengan cara mengevaluasi tanaman paling cepat pada akhir tahun III, dengan parameter penilaian sebagai berikut: a. luas penanaman; b. jumlah tanaman dan komposisi jenis tanaman per hektar. (4) Luas penanaman sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a adalah luas penanaman yang dimohon untuk dilakukan penilaian. (5) Jumlah tanaman per hektar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b adalah jumlah tanaman baik tanaman asal maupun tanaman baru yang tumbuh sehat yang seharusnya ada pada setiap hektar, dengan kriteria keberhasilan sebagaimana tercantum pada Pasal 28 ayat (3).
