PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
(1) Pelaksanaan penanaman dilakukan berdasarkan rancangan kegiatan yang telah dinilai dan disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pelaksanaan penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. Penyediaan bibit; b. Penanaman; c. Pemeliharaan tanaman; dan d. Perlindungan dan pengamanan.
