PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
Penyusunan rencana penanaman tahunan dan rancangan kegiatan penanaman harus sudah diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya IPPKH.
