Pasal 6
BAB 4 — PEMBERIAN
(1) Pemberian dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap dilarang untuk dilakukan oleh setiap PNS Kementerian Kehutanan. (2) Pemberian dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap, termasuk namun tidak terbatas pada : a. pemberian kepada PNS atau penyelenggara negara yang karena jabatannya sebagai pengendali atau pengelola rekening instansi pemerintah; b. pemberian kepada PNS atau penyelenggara negara yang karena jabatannya untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dalam rangka kepentingan Kementerian Kehutanan; c. pemberian kepada PNS atau penyelenggara negara yang karena jabatannya untuk memengaruhi pihak lain untuk melakukan perbuatan/tidak melakukan perbuatan dalam rangka kepentingan Kementerian Kehutanan.
