PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI...
Pasal 16
BAB 11 — KETENTUAN TAMBAHAN
Penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku dan belum dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal, agar dilaporkan kepada UPG selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku.
